UU Desa Dinilai Tak Akomodatif, Sumbar Minta Daerah Istimewa Minangkabau
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Hj Emma Yohanna menyatakan masyarakat Sumbar mendukung wacana Daerah Istimewa Minangkabau. Alasannya, menurut Emma, karena semakin kuatnya pemerintahan lokal yang lebih dikenal dengan Pemerintahan Nagari.
“Salah satu aspirasi yang merata disampaikan masyarakat Sumbar ke DPD saat kunjungan kerja yang lalu adalah wacana Daerah Istimewa Minangkabau,” kata Emma Yohanna, saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (21/11).
Wacana Daerah Istimewa Minangkabau merupakan sebagian hasil kunjungan kerjanya ke Sumbar dari tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2015.
Menurut Emma, kekhususan yang ada dalam tataran norma masyarakat Sumbar antara lain masih berlaku dan makin kuatnya pemerintahan adat yang masih berjalan hingga sekarang.
Apabila Sumbar tidak diberikan kekhususan tersebut, lanjut anggota Komite III DPD RI ini, dikhawatirkan kearifan lokal tersebut akan tergerus dan menghilang dalam keseragaman yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Undang-Undang Desa tidak mampu mengakomodir kearifan lokal di Minangkabau. Bila UU tersebut tetap dipaksakan berlaku di Sumbar, ini akan memporak-porandakan sistem adat yang telah terbangun ratusan tahun silam di masyarakat hukum adat di Sumbar,” pungkas Emma Yohanna.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Hj Emma Yohanna menyatakan masyarakat Sumbar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan