UU Desa Disahkan, Pemekaran Daerah Harus Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengklaim Undang-undang Desa yang baru disahkan bisa mencegah pemekaran desa. Alasannya, desa yang dimekarkan akan mendapat alokasi anggaran sedikit dari APBN karena jumlah penduduknya juga tidak banyak.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menegaskan pengesahan UU Desa seharusnya juga menekan nafsu pemekaran daerah kabupaten/ kota, serta kecamatan. Sebab, desa yang membangun dan maju akan berkontribusi positif terhadap kemajuan dan keberhasilan otonomi daerah.
Karena itu, kata Siti Zuhro, maraknya pemekaran selama ini khususnya di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sudah seharusnya diperbaiki. UU Desa menurutnya harus dimaknai sebagai pemberian payung hukum untuk membangun dan memajukan desa serta memberdayakan masyarakat desa.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi daerah-daerah untuk memekarkan diri, khsususnya di kabupaten ketika pelayanan publiknya dan kesehateraan rakyatnya baik," kata Siti Zuhro, menjawab JPNN.com, Senin (23/12).
Dengan kata lain, sudah seharusnya Pemda mengentikan nafsu pemekaran dan fokus memperbaiki manajemen organisasi dan efektifitas birokrasi. Sebab, Pemda yang mampu mendorong kecamatan-kecamatan menjadi sentra-sentra palayanan publik diyakini akan mampu meredam gejolak atau syahwat pemekaran.
Diketahui saat ini ada 87 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menunggu Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibahas pemekarannya antara Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. 22 RUU di antaranya baru disahkan menjadi RUU usulan insiatif DPR dalam peripurna akhir masa sidang pekan kemarin.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengklaim Undang-undang Desa yang baru disahkan bisa mencegah pemekaran desa. Alasannya, desa yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Pengecer Elpiji 3 Kg Dapat kembali Beroperasi Hari Ini, Nama Berubah jadi Subpangkalan
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Gempa M 6,2 Mengguncang Morotai Maluku Utara
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang