UU Desa Perjelas Dana Desa
Minggu, 15 Agustus 2010 – 21:44 WIB
JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflich menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa sudah siap, sehingga dia berharap segera dibahas dan bisa disahkan tahun ini menjadi UU. Hanya saja diakui, untuk proses pembahasannya tidak mudah, karena pasal-pasalnya harus sinkron dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Seperti diketahui, revisi UU Nomor 32/2004 nantinya akan menghasilkan tiga UU, yakni UU pemda, UU desa, dan UU tentang pemilukada. Seperti diketahui, Partai Golkar pernah mewacanakan perlunya dana desa Rp1 miliar per desa. Di Indonesia ada sekitar 70 ribu desa. Jika gagasan Golkar ini diakomdasi, maka APBN harus mengeluarkan Rp 70 triliun per tahun untuk desa. (sam/jpnn)
Ayip menjelaskan, yang terpenting dalam UU desa ini adalah memberikan kepastian mengenai sumber dana yang mengucur ke desa. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, sumber dana desa yakni 10 persen hasil pajak dan retribusi, bagian dana perimbangan, dana bantuan pusat, pemprov, ataupaun pemkab/kota, serta dari pihak ketiga.
Baca Juga:
Apakah di UU desa nantinya juga disebutkan angka pasti dana desa, misal seperti yang pernah digulirkan Partai Golkar yakni Rp1 miliar per desa? Ayip mengaku belum bisa memastikan. "Saya belum bisa menyebutkan besaran atau nominalnya. Tapi kalau dipatok sekian persen dari APBN, juga berat. Berapa pun nominalnya, yang penting ada kejelasan pendanaan untuk desa," terang Ayip kepada wartawan di sela-sela pembukaan lomba desa/kelurahan tingkat nasional di Jakarta, Minggu (15/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflich menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita