UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat

UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat
UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A Karim mengatakan, UU Desa merupakan pilar kesejahteraan rakyat.

“UU Desa akan menjadi pilar penting dalam upaya menyejahterakan rakyat. UU tersebut akan menempatkan rakyat setara dengan pemerintahan dan keberadaan desa akan lebih mandiri dalam menentukan berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Tarmizi.

Sementara, saat Rakernas II Apdesi di Yogyakarta, 24 Maret 2014, Ketua DPP Apdesi Suhardi MY menyampaikan terima kasih kepada Presiden SBY atas disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia berharap, agar anggaran desa dapat dialokasikan melalui APBN atau APBN-P 2015. PP tentang UU Desa juga seyogyanya segera diselesaikan.

“Sesuai janji Bapak Presiden beberapa tahun lalu, dengan disahkan undang-undang tersebut kami harapkan keberpihakan kepada desa lebih maksimal agar menjadi kebangkitan ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ujarnya. (adv/diolah dari berbagai sumber)

 


JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof Firmanzah, PhD mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News