UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa
Presiden SBY pun meminta agar upaya percepatan pembangunan desa dapat segera diwujudkan melalu UU Desa. Presiden juga telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Desa.
Melalui PP, dimungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu, PP juga akan mengatur implementasi penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 4 miliar per desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Guna mengefektifkan pelaksanaan UU Desa, Presiden berpandangan perlunya peningkatan kemampuan kepala desa dalam pengelolaan anggaran sehingga penggunaan anggaran desa ke depan dapat dipertanggungjawabkan secara baik. (adv/diolah dari berbagai sumber)
JAKARTA - Keberadaan desa sebagai bagian dari perangkat wilayah NKRI cukup menentukan bagi maju tidaknya pembangunan di Indonesia ke depan. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba