UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
Selasa, 21 Juni 2011 – 22:33 WIB
Mengenai Majelis Kehormatan MK, Dimyati menjelaskan, bahwa majelis tersebut terdiri dari sejumlah unsur di antaranya satu anggota dari internal MK, satu anggota dari Komisi Yudisial (KY), satu hakim agung dari Mahkamah Agung, satu unsur Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum, dan satu unsur DPR.
Poin-poin Revisi UU MK :
Sementara Menteri Hukum Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar yang mewakili pemerintah menyatakan bahwa sejak dibentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2003, MK memiliki peran besar dalam menjaga sistem ketatanegaraan agar sesuai dengan konstitusi. Namun demikian Patrialis juga menyatakan, MK terkadang bertindak di atas lembaga lain.
"Seperti membatalkan hasil pilkada. Maka dengan memperhatikan hal tersebut, pemerintah dan DPR memutuskan mengubah kewenangan MK untuk diarahkan pada fungsi judicial review daripada sengketa pemilu,” kata Patrialis.
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru itu antara lain kewenangan yang dikurangi adalah agar MK tidak memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita). Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.(ara/jpnn)
Poin-poin Revisi UU MK :
JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak