UU DJK Diharapkan Bisa Bermanfaat untuk Kemajuan Budaya Betawi

UU DJK Diharapkan Bisa Bermanfaat untuk Kemajuan Budaya Betawi
Anggota DPD RI Dailami Firdaus menyebutkan ada 15 kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ilustrasi Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/ama

"Padahal, wilayahnya dijadikan ibu kota. Tapi, mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah, bagaimana merawatnya?" bebernya.

"Kami harus punya organisasi budaya karena Bamus itu bukan organisasi budaya," sambungnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta Khoirudin memastikan pihaknya akan memprioritaskan Raperda Lembaga Adat Betawi sebagai prioritas inisiatif pada 2025. Tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyusunan perda harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan akhirnya diundang-undangkan.

"Prosesnya tentu akan lama," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Khoirudin menambahkan DPRD Jakarta membahas sekitar 35 perda prioritas. Hanya bisa menyelesaikan sekitar 5 perda setiap tahunnya karena keterbatasan waktu.

"Insyaallah Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi akan kami dorong menjadi prioritas," kata dia. (tan/jpnn)


Lewat UU DKJ, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News