UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 17:34 WIB

UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Oleh sebab dalam permohonan uji materi ini, pemohon ungkap Sholeh kemudian, meminta agar MK memberi tafsir atas pasal yang dimaksud. Dengan menyatakan, calon guru harus memiliki latar belakang sarjana kependidikan.
Menanggapi uraian pemohon, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil melihat, permohonan para pemohon lebih kepada tindakan ketidakadilan konkrit. “Sepertinya uraian yang disampaikan merupakan tindakan ketidakadilan konkrit, bukan ketidakadilan dalam bentuk normatif. Paparan ketidakadilan normatif malah tidak dijelaskan. Seharusnya, permohonan ini mengangkat permasalahan pada arah normatif saja, bukan pada arah konkrit," ungkapnya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Pasal dalam undang-undang pendidikan yang membuka ruang bagi sarjana non kependidikan menjadi guru, dinilai menimbulkan diskriminasi. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025