UU Guru dan Dosen Layak Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.
"UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah expired sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, Senin (23/7).
Menurut Suyitno, pemisahan UU Guru dan Dosen penting dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," terang Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menganggap bahwa UU 14 Tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini.
Mantan Dekan Fisip UIN Palembang itu juga menginginkan tunjangan fungasional guru diaktifkan kembali. Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.
Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme pengontrolan, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru. (esy/jpnn)
Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocorannya
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis