UU Guru dan Dosen Layak Direvisi

UU Guru dan Dosen Layak Direvisi
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.

"UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah expired sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, Senin (23/7).

Menurut Suyitno, pemisahan UU Guru dan Dosen penting dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," terang Suyitno.

Lebih lanjut, Suyitno menganggap bahwa UU 14 Tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini.

Mantan Dekan Fisip UIN Palembang itu juga menginginkan tunjangan fungasional guru diaktifkan kembali. Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.

Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme pengontrolan, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru. (esy/jpnn)


Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News