UU Guru dan Dosen Layak Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.
"UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah expired sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, Senin (23/7).
Menurut Suyitno, pemisahan UU Guru dan Dosen penting dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," terang Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menganggap bahwa UU 14 Tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini.
Mantan Dekan Fisip UIN Palembang itu juga menginginkan tunjangan fungasional guru diaktifkan kembali. Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.
Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme pengontrolan, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru. (esy/jpnn)
Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran