UU Haji Perlu Direvisi
Senin, 25 Oktober 2010 – 23:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji perlu direvisi, karena dinilai bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003. "Perlu direvisi UU No 13 tahun 2008 terutama pada pasal 34 tentang transportasi," kata Muhammad Baghowi saat diskusi di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).
Pasal 34 UU No.13 tahun 2008 mengatur tentang transportasi. Disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan alat transportasi dilakukan dengan cara penunjukan oleh Menteri Agama. "Hal ini bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Baghowi, yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU), termasuk peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Direkotorat Jenderal Haji Kementrian Agama (Kemenag).
"Perlu ditingkatkan agar panitia pelaksana ibadah haji tidak membebani dari calon jamaah haji," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran
BERITA TERKAIT
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah
- Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini