UU Haji Perlu Direvisi
Senin, 25 Oktober 2010 – 23:35 WIB

UU Haji Perlu Direvisi
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji perlu direvisi, karena dinilai bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003. "Perlu direvisi UU No 13 tahun 2008 terutama pada pasal 34 tentang transportasi," kata Muhammad Baghowi saat diskusi di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).
Pasal 34 UU No.13 tahun 2008 mengatur tentang transportasi. Disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan alat transportasi dilakukan dengan cara penunjukan oleh Menteri Agama. "Hal ini bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Baghowi, yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU), termasuk peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Direkotorat Jenderal Haji Kementrian Agama (Kemenag).
"Perlu ditingkatkan agar panitia pelaksana ibadah haji tidak membebani dari calon jamaah haji," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan