UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika Latin
Selasa, 01 Desember 2009 – 19:14 WIB
UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika Latin. Namun menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, meski pemerintah sependapat dengan program pro rakyat itu, sayangnya hal itu memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terkendala aturan. Lebih lanjut disebutkannya bahwa mengacu pada target yang ditetapkan BPN, tanah seluas 9 juta hektar akan diserahkan ke masyarakat hingga tahun 2025. Meski demikian, pemberian tanah itu tidak sekaligus dibarengi dengan sertifikatnya. "sertifikasinya bertahap," tandasnya.
Joyo mengakui, dalam hal land reform itu Indonesia memang tidak bisa secepat Amerika Latin. "Karena ada undang-undang yang masih berlaku yang menjadi kendala. Karena itu kami (BPN) mengusulkan adanya revisi atas UU Agraria" ujar Joyo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (1/12).
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus memberikan lahan kepada masyarakat. Pemberian itu dipiroritasan kepada warga miskin yang tidak memiliki tanah. "Ada delapan kelompok yang akan mendapatkan tanah. Tetapi prioritasnya adalah warga miskin dan landless," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan
BERITA TERKAIT
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Pendakian Puncak Cartensz Dihentikan Sementara Setelah 2 Pendaki Dinyatakan Tewas
- Imbas Banjir, 1.229 Warga Jakarta Mengungsi, Ada di Ruko Pinggir Jalan