UU Ini Membatasi Ruang Gerak Polri Menumpas Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan aksi terorisme.
Undang-Undang 15/2003 masih sangat membatasi ruang gerak aparat kepolisian dalam menjalankan tugas melindungi negara.
“Sekarang kepolisian tidak bisa jemput bola. Bisa melakukan deteksi, tapi sebelum ada kejadian (tidak bisa mengambil tindakan, red), kan repot," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/5).
Untuk itu, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, aturan yang ada perlu direvisi. Tentunya dengan memperhatikan aspek keamanan dan stabilitas.
Selain itu, juga penting diletakkan dalam rangka melindungi hak asasi warga negara yang berhak atas rasa aman dan damai.
"Kalau urusan HAM, koordinasi, sinergi, semua mengikuti protap yang ada. Komnas HAM juga sudah memonitor dengan baik. Jadi masalah HAM pasti ada di setiap undang-undang," katanya.
Tjahjo mencontohkan langkah yang diambil Kemendagri saat merumuskan kebijakan terkait masyarakat. Menurutnya, kerap mengundang Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan. Langkah tersebut diambil karena pemerintah sangat memperhatikan masalah HAM.
“Tapi dalam konteks penanggulangan terorisme saat ini, perlu diingat bahwa hal yang paling mendesak bagaimana rasa aman itu kembali bisa dinikmati warga negara. Karena ini hak asasi warga negara," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan aksi terorisme.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar