UU Ini Membatasi Ruang Gerak Polri Menumpas Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan aksi terorisme.
Undang-Undang 15/2003 masih sangat membatasi ruang gerak aparat kepolisian dalam menjalankan tugas melindungi negara.
“Sekarang kepolisian tidak bisa jemput bola. Bisa melakukan deteksi, tapi sebelum ada kejadian (tidak bisa mengambil tindakan, red), kan repot," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/5).
Untuk itu, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, aturan yang ada perlu direvisi. Tentunya dengan memperhatikan aspek keamanan dan stabilitas.
Selain itu, juga penting diletakkan dalam rangka melindungi hak asasi warga negara yang berhak atas rasa aman dan damai.
"Kalau urusan HAM, koordinasi, sinergi, semua mengikuti protap yang ada. Komnas HAM juga sudah memonitor dengan baik. Jadi masalah HAM pasti ada di setiap undang-undang," katanya.
Tjahjo mencontohkan langkah yang diambil Kemendagri saat merumuskan kebijakan terkait masyarakat. Menurutnya, kerap mengundang Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan. Langkah tersebut diambil karena pemerintah sangat memperhatikan masalah HAM.
“Tapi dalam konteks penanggulangan terorisme saat ini, perlu diingat bahwa hal yang paling mendesak bagaimana rasa aman itu kembali bisa dinikmati warga negara. Karena ini hak asasi warga negara," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan aksi terorisme.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral