UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kamis, 12 Mei 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar dalam RUU Intelijen terhadap kebebasan pers yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Ketua AJI, Nezar Patria mengatakan, adanya kewenangan badan Intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan akan mengancam kebebasan pers, karena Intelijen dapat mengintersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber yang bisa jadi bersifat rahasia.
"Pasal tersebut membuka peluang badan Intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan," kata Nezar saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Kamis (12/5).
Selanjutnya, kata Nezar, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. "Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU Pers," ujarnya.
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta