UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kamis, 12 Mei 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar dalam RUU Intelijen terhadap kebebasan pers yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Ketua AJI, Nezar Patria mengatakan, adanya kewenangan badan Intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan akan mengancam kebebasan pers, karena Intelijen dapat mengintersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber yang bisa jadi bersifat rahasia.
"Pasal tersebut membuka peluang badan Intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan," kata Nezar saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Kamis (12/5).
Selanjutnya, kata Nezar, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. "Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU Pers," ujarnya.
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan