UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kamis, 12 Mei 2011 – 14:50 WIB

UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar dalam RUU Intelijen terhadap kebebasan pers yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Ketua AJI, Nezar Patria mengatakan, adanya kewenangan badan Intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan akan mengancam kebebasan pers, karena Intelijen dapat mengintersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber yang bisa jadi bersifat rahasia.
"Pasal tersebut membuka peluang badan Intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan," kata Nezar saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Kamis (12/5).
Selanjutnya, kata Nezar, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. "Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU Pers," ujarnya.
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- PTPN I Berkomitmen Menjaga Kelestarian Alam Wilayah Agrowisata Gunung Mas
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam