UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers

UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Selain itu, imbuh dia, adanya pasal yang memberi wewenang badan Intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan.

Pasal ini, menurut Nezar dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakan negara.

"Kita menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas Intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang dan bukan malah melegitimasi tindakan Intelijen yang melampaui hukum," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News