UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kamis, 12 Mei 2011 – 14:50 WIB
Selain itu, imbuh dia, adanya pasal yang memberi wewenang badan Intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan.
Baca Juga:
Pasal ini, menurut Nezar dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakan negara.
"Kita menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas Intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang dan bukan malah melegitimasi tindakan Intelijen yang melampaui hukum," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh