UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kamis, 12 Mei 2011 – 14:50 WIB

UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Selain itu, imbuh dia, adanya pasal yang memberi wewenang badan Intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan.
Baca Juga:
Pasal ini, menurut Nezar dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakan negara.
"Kita menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas Intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang dan bukan malah melegitimasi tindakan Intelijen yang melampaui hukum," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus