UU ITE Baru Lebih Manusiawi karena Mengatur Soal Rehabilitasi Nama Baik
jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku.
Regulasi ini juga dipastikan lebih manusiawi dari aturan sebelumnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pada Pasal 26 UU ITE diatur soal right to be forgotten, semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Sebagai contoh, ketika seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.
"Dengan ketentuan ini maka rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta melalui siaran persnya, Senin (28/11).
Selain itu, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Artinya, masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Dikatakan Sukamta, Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini.
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku. Regulasi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya