UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax
Senin, 28 November 2016 – 20:12 WIB
Selain itu, dengan adanya UU ini, Polri dan Kominfo bisa langsung menghapus postingan dan berita hoax yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Polri bisa berkoordinasi untuk menutup suatu laman jika isinya menyebarkan informasi menyesatkan.
"Jadi kalau ada satu web atau satu situs membuat keresahan nanti ada panel sendiri untuk mentukan di Kominfo. Tentu hasil dari panel itu, ini bahaya, langsung meraka melakukan blokir," pungkasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11). Mabes Polri meminta agar pengguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha