UU ITE Lebih Kejam dari KUHP
Sabtu, 09 April 2011 – 20:06 WIB
"Dalam KUHP yang dibuat oleh kolonial penjajah, sanksi hukuman bagi siapapun yang divonis bersalah terkait dengan pemberitaan di media massa hanya diancam dengan hukuman sembilan bulan. Sementara di UU ITE ancamannya mencapai enam tahun. Artinya delapan kali lebih kejam dari penjajah. Karena itu, pers jangan sampai kebobolan lagi," ujarnya.
Selain mewacanakan pembatasan liputan wartawan dan menutup akses masyarakat untuk mengetahui aktifitas di DPR, Pius Lustrinang juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Partai Gerindra untuk tidak melayani wartawan terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR. "Saya dilarang melayani wartawan terkait gedung baru DPR. Itu perintah partai," tegas Pius. (fas/jpnn)
LEMBANG - Ketua Harian Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Muhammad Rildo "Eisy menilai aneh pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Pius Lustrilanang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru