UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing

UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing
UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing
Lalu apa target asing dalam UU kontroversial ini? Menurutnya, yang terdekat mereka hendak merampok BUMN asuransi seperti Jamsostek, Askes Taspen dan Asabri, melalui privatisasi terselubung dengan UU BPJS.

Logika yang dipakai, melalui UU ini dengan sendirinya akan memaksa buruh, PNS, TNI/Polri berpendapatan rendah. Alasan yang kemudian dipakai untuk memaksa rakyat miskin berasuransi yang seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menyejahterakan mereka melalui APBN.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edy Swasono mengatakan, pada skema yang tercantum di UU SJSN dan RUU BPJS sebagai turunannya, terlihat setiap warga negara harus membayar iuran untuk melindungi dirinya. “Kalau begini ini pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika disahkan, maka pemerintah mengubah hak dasar setiap warga negara menjadi kewajiban,” jelasnya. 

Menurutnya, jaminan sosial nasional (jamsosnas) seharusnya adalah wujud dari hak sosial rakyat dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat sesuai konstitusi. Dalam hal ini UUD 1945  dengan jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia dan wajib dipenuhi pemerintah. “Pada UU SJSN sepertinya menyiratkan bukan jaminan sosial yang akan diterima rakyat, melainkan kewajiban memiliki asuransi sosial,” urainya. (did)

JAKARTA – UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih terus menuai sorotan publik. Kali ini UU yang di antara isinya mengamanatkan pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News