UU Kamnas Pertegas Posisi TNI Bukan Alat Penguasa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal J. Suryo Prabowo mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa Rancangan Undang Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) yang masuk dalam program legislasi nasional (Proglenas) 2015 bertujuan untuk menata peran negara dalam menangani permasalahan Kamnas di wilayah ‘abu-abu’ atau di luar masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun pertahanan negara (Hanneg).
Hal ini disampaikannya dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Strategi Nusantara, (PPSN) di daerah Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (27/8). Dia meyakinkan bahwa RUU ini bukan untuk menjadikan TNI sebagai alat penguasa.
“RUU Kamnas bukan untuk mempermudah pemerintah menggunakan TNI untuk mendukung kepentingannya,” ujarnya.
Suryo menegaskan bahwa RUU Kamnas yang diajukan ke DPR sama sekali bukan daur ulang dari UU Nomor II/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif yang telah dicabut dengan UU Nomor 26 tahun 1999.
“UU Kamnas tidak ditujukan untuk memberantas tindakan subversif, melainkan untuk menata seluruh aktor keamanan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar Suryo, yang pernah menjabat Wakil Kepala Staf TNI AD.
Karena itu, lanjut mantan Pangdam I/Bukit Barisan tersebut, dengan adanya UU Kamnas, siapa pun Panglima TNI-nya tidak akan bisa begitu saja menugasi Prajurit TNI untuk menjadi ‘satpam’ di kantor kementerian atau satpam stasiun, pelabuhan, bandara, dan Lapas hanya didasarkan pada MoU.
“Polisi pun tidak boleh ada lagi yang gugur di hutan karena bertempur melawan teroris, seperti di Poso kemarin. Setiap institusi seharusnya memiliki batas kemampuan dan batas kewenangan. Sehingga tidak perlu ingin serba bisa dan merasa paling berwenang," tegasnya.
Dalam diskusi yang bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran materi muatan dalam penyusunan RUU Kamnas, Suryo menambahkan bahwa RUU Kamnas juga bukan perang kepentingan antara TNI dengan Polri. Tetapi kebutuhan mutlak untuk menjaga kepentingan nasional.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal J. Suryo Prabowo mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa Rancangan Undang Undang Kemanan
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo