UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif

UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
JAKARTA - Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang terdiri dari gabungan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), menyambut gembira disahkannya UU Keimigrasian oleh DPR.

“Kami gembira dan sangat senang serta bernapas lega dengan disahkannya UU Keimigrasian,” ungkap aktivis TAPC, Julie Mace, usai Sidang Paripurna DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/4).

Selain menyambut gembira, Julie juga menegaskan pengesahan UU Keimigrasian sekaligus menandai berakhirnya berbagai isu diskriminatif yang selama ini meminggirkan hak-hak keluarga perkawinan campuran, terutama mengenai aturan Izin Tinggal Tetap (Permanent Residence). "UU ini rumusan kebijakan yang cukup revolusioner serta mengedepankan asas HAM."

Sebelum lahirnya UU Keimigrasian yang baru ini, kata Julie, keberadaan keluarga perkawinan campuran di Indonesia tidak dipayungi oleh kepastian dan perlindungan hukum yang jelas dan manusiawi.

JAKARTA - Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang terdiri dari gabungan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dengan Masyarakat Perkawinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News