UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB

UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, dilarang oleh Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang baru saja disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.
"Dalam UU Keimigrasian yang baru, ditegaskan bahwa orang asing tidak boleh kawin dengan orang Indonesia kalau hanya untuk 'ecek-ecek'. Kalau mau kawin dengan orang Indonesia, harus sungguh-sungguh dan jangan main-main, karena negara juga punya konsekuensi tanggungjawab atas perkawinannya," kata Patrialis, usai jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Kalau orang asing itu kawin dengan orang Indonesia motifnya hanya untuk main-main, lanjut Patrialis, itu sama saja dengan mempermainkan negara. Karena itu menurutnya, harus diberi ancaman sanksi.
Terkait dengan larangan kawin semu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Bambang Irawan, kepada JPNN menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kawin semu itu cukup berat. "Pelaku dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara
BERITA TERKAIT
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah