UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB
Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 135 dari UU Keimigrasian yang melarang kawin semu tersebut. "Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian, dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," paparnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah