UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB

UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'
Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 135 dari UU Keimigrasian yang melarang kawin semu tersebut. "Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian, dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," paparnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang