UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik
Dengan demikian ada pemisahan atau separation institution of sharing powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.
"Oleh karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” kata mahaguru di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Indriyanto menambahkan, jika benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers harus tetap berbasis checks and balances system.
“Dengan begitu, prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” kata dia.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar ilmu hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan yang tengah bergulir di DPR akan berdampak positif bagi publik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim