UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik

UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

Dengan demikian ada pemisahan atau separation institution of sharing powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

"Oleh karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” kata mahaguru di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Indriyanto menambahkan, jika benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers harus tetap berbasis checks and balances system.

“Dengan begitu, prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” kata dia.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pakar ilmu hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan yang tengah bergulir di DPR akan berdampak positif bagi publik.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News