UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB
JAKARTA – Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disetujui oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan. Dengan payung hukum ini, diharapkan daerah makin kreatif mengembangkan wilayahnya melalui kawasan ekonomi khusus. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan bea masuk importasi bahan baku produksi ke KEK juga bisa ditangguhkan, termasuk pembebasan cukai. Selain itu, fasilitas yang diatur UU KEK adalah bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
RUU KEK disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR yang digelar Selasa (15/9). RUU KEK merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga beragam fasilitas ditawarkan kepada investor di wilayah KEK.
Baca Juga:
Fasilitas itu antara lain pengurangan pajak untuk investor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk fasilitas pertanahannya, karena di KEK upaya investor memperoleh hak atas tanah dipermudah. Bahkan badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi di wilayah KEK, diberi hak atas tanah.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru