UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di paripurna DPR mengatakan, saat ini sudah ada 22 proposal dari daerah-daerah yang meinta pembentukan KEK. Meski demikian, kata Mari, pemerintah bersikap hati-hati dalam penetapan KEK.
Baca Juga:
Menurutnya, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kelanjutan UU KEK. Untuk diketahui, aturan turunan dari UU KEK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Setidaknya terdapat dua Perpres dan enam PP yang perlu diterbitkan terkait UU KEK.
Mari menambahkan, dengan UU KEK ini maka Indonesia akan menjadi kawasan investasi yang menjanjikan bagi investor. Alasan Mari, dengan KEK maka Indonesia akan memiliki banyak tujuan investasi. “Lima tahun kedepan, diharapkan sudah terbentuk beberapa KEK yang akan menjadi lokomotif perekonomian nasional,” sebut mantan pengamat ekonomi di CSIS ini.(esy/ara/JPNN)
JAKARTA – Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%