UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
WALHI Minta Moratorium KEK
Senin, 28 Februari 2011 – 02:42 WIB
Karo Humas Pemrov Sultra, Aksioma Boonde yang dihubungi terpisah membantah keras adanya monopoli pertambangan oleh Nur Alam. Justru dengan KEK ini kata dia, bertujuan melibatkan para pemangku kebijakan termasuk masyarakat.
Aksioma menjelaskan dalam KEK ada Badan Otorita yang secara langsung di ketuai gubernur. Kemudian anggotanya adalah para bupati. "Tidak benar, karena KEK akan dikelola bersama karena melibatkan para bupati. Manajemennya adalah manajemen bersama," ujarnya.
Terhadap tuntutan moratorium, Aksioma mengatakan permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. Alasannya, pelaksanaan KEK ini bukan buat kepentingan Pemrov Sultra tapi masyarakat. "Untuk apa moratorium? Justru KEK akan meningkatkan pendapat masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan pula Aksioma, dalam penerapan KEK ini ada tiga roh jaminan kepastian. Pertama, memastikan devisa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, kepastian peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta pengemabngan Usaha Kecil dan Menengah. Ketiga, memastikan pengelolaan lingkungan yang baik setelah penambangan. "Rekan-rekan LSM akan dilibatkan dalam pengelolaan pelestarian lingkungan termasuk para pakar dan akademisi,"pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra