UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar G

UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Prakti kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengambangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 108 ayat (1)

Yang dmaksud dengan”tenaga kesehatan”dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalah hal tak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan prakti kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 190 ayat (1)

JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News