UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar G
Kamis, 18 Maret 2010 – 14:56 WIB
Prakti kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengambangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 108 ayat (1)
Yang dmaksud dengan”tenaga kesehatan”dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalah hal tak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan prakti kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 190 ayat (1)
JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan