UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
Kamis, 04 Agustus 2011 – 14:39 WIB
"Pembayaran upah proses merupakan norma yang bertujuan untuk melindungi buruh yang mempunyai posisi lebih lemah dari tindakan PHK yang dilakukan pengusaha," imbuh Anna.
Untuk diketahui, Permohonan ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang diwakili Ugan Gandar dan korban PHK Rommel Antonius Ginting. Mereka meminta MK melakukan tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama