UU Ketenagakerjaan Ternyata Tanpa Naskah Akademik

UU Ketenagakerjaan Ternyata Tanpa Naskah Akademik
TKI/ dok. jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"UU nomor 39 tahun 2004 itu terbit karena UU sebelumnya tentang ketenagakerjaan digugat masyarakat dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi sebagai regulasi, UU nomor 39 itu tidak ada kajian akademiknya," kata Anis Hidayah, dalam Forum Legislasi "RUU Perlindungan TKI", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/9).

Karena dasarnya Perppu yang tidak ada kajian akademik lanjut Anis, UU tersebut sesungguhnya cacat dimensi hak asasi manusia (HAM). "Tidak ada dimensi HAM dalam UU 39 tahun 2004 itu karena tidak mengadopsi Konvensi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa," tegasnya.

Yang diatur ujar Anis, adalah bisnis penempatan tenaga kerja oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. "Makanya tinggi dimensi pelanggaran HAM dan wajib UU tersebut direvisi," ujarnya.

Masalahnya, revisi UU nomor 39 tahun 2004 ini juga sudah masuk ke dalam Prolegnas DPR periode 2009-2014. Tapi tidak ada progressnya. "Yang dlakukan hanya menggeser satu kata dari 'penempatan' ke 'perlindungan' saja", ungkapnya.

Jadi revisi yang dilakukan DPR terhadap UU itu ujar Anis, sudah memasuki babak kedua. Karena Indonesia sudah terikat dengan Konvensi Buruh Migran, mestinya DPR juga memedomani konvensi tersebut.

"DPR harus mempersempit ruang eksploitasi manusia dan mengurangi kewenangan swasta dalam bisnis tenaga kerja indonesia dan perkuat peranan negara dalam melindungi TKI di luar negeri," sarannya, sembari menambahkan tanggung jawab negara terhadap TKI mulai dari pra-keberangkatan, bekerja hingga kembali.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News