UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat

UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat
UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat
Apalagi dengan diterapkannya Tarif Regional (tarif listrik berbeda-beda di masing-masing wilayah), berpotensi melahirkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara daerah kaya dan miskin yang tidak dapat dialiri tenaga listrik. Dan pada akhirnya akan menyebabkan disintegrasi bangsa yang meluas, karena RUUK Nomor 20 Tahun 2002 telah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi, imbuhnya.

"Karena itu kami terus menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia menyatakan penolakannya atas penerapan UU ini kepada pemerintahan yang baru nanti dan terus melakukan perlawanan, baik secara formal dengan menguji undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi atau perlawanan langsung menyampaikan protes kepada pemerintah," serunya.

Selain itu, KAU juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi atas dugaan praktek korupsi/gratifikasi dalam pembuatan UU Ketenagalistrikan. "Investigasi ini penting dilakukan untuk membongkar keterlibatan kelompok-kelompok pemain besar, terutama para investor asing yang berkepentingan atas disahkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini."

Dalam pandangan akhirnya, dari 10 fraksi di DPR, Fraksi PDIP tegas menolak pengesahaan RUUK. Sementara sembilannya lagi yaitu: Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui disahkannya RUU Ketenagalistrikan itu. Rapat Paripurna hanya dihadiri 25 orang anggota DPR. (fas/JPNN)

JAKARTA - Koordinator Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menegaskan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News