UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi yang sedianya lahir untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, seakan dipaksa menjadi perusahaan berbadan hukum PT atau CV.
Hal inilah yang membuat sejumlah pengurus koperasi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan sejumlah pasal dalam UU tersebut. Mereka terdiri dari Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Kuasa Hukum pemohon, Aan Eko Budianto mencontohkan keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengembangkan usaha simpan pinjam sekaligus pemenuhan kebutuhan konsumen. “Nah berdasarkan UU ini, maka KUD tersebut harus dipecah. Untuk simpan pinjam ada koperasinya sendiri, dan untuk konsumen juga harus ada koperasinya sendiri. Yang lainnya juga begitu, masing-masing ada koperasinya sendiri. Kita khawatir kondisi ini bukannya menjadikan koperasi kuat, tapi melemahkan semua koperasi," katanya usai mengikuti sidang perdana uji materil UU Perkoperasian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/3).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 1 ayat (1) UU perkoperasian yang mengatur definisi koperasi. Menurut Aan, koperasi didefinisikan sebagai entitas yang bernilai materialitas, dan bukan pada keterlibatan manusia dalam proses pembentukan koperasi itu sendiri. Karenanya, definisi itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. “Karena merasa roh koperasi sebagaimana digagas Bung Hatta, sudah hilang,” katanya.
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja