UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:49 WIB
Untuk itu lewat permohonan uji materi, Aan berharap MK membatalkan seluruh isi UU Perkoperasian. "Kita ingin mengajak pemerintah dan DPR bersama-sama membuat koperasi yang ideal, yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul