UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi

UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi
UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi lagi. Persoalannya, sosialisasinya tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.

"Bila cepat-cepat diubah atau direvisi itu waktunya,  biayanya, tenaganya, sosialisasinya itu tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas," kata Zulkarnain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Dia mengatakan, dari UU yang ada sekarang ini sebenarnya internal KPK sudah bisa melakukan  upaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, di bidang penindakan sudah dilengkapi sistem yang baik, sedangkan di bidang pencegahan juga  terdapat fungsi koordinasi, supervisi, maupun monitoring yang baik untuk memperbaiki sistem.

"Kemudian litbang (penelitian dan pengembangan) kita tingkatkan. Saya kira banyak yang perlu kita perbuat untuk pencegahan tindakan korupsi," kata Zulkarnain lagi.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News