UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi
Senin, 12 Maret 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi lagi. Persoalannya, sosialisasinya tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.
"Bila cepat-cepat diubah atau direvisi itu waktunya, biayanya, tenaganya, sosialisasinya itu tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas," kata Zulkarnain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).
Dia mengatakan, dari UU yang ada sekarang ini sebenarnya internal KPK sudah bisa melakukan upaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, di bidang penindakan sudah dilengkapi sistem yang baik, sedangkan di bidang pencegahan juga terdapat fungsi koordinasi, supervisi, maupun monitoring yang baik untuk memperbaiki sistem.
"Kemudian litbang (penelitian dan pengembangan) kita tingkatkan. Saya kira banyak yang perlu kita perbuat untuk pencegahan tindakan korupsi," kata Zulkarnain lagi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono