UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi
Senin, 12 Maret 2012 – 21:12 WIB

UU KPK Direvisi, Butuh Sosialisasi Lagi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi lagi. Persoalannya, sosialisasinya tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.
"Bila cepat-cepat diubah atau direvisi itu waktunya, biayanya, tenaganya, sosialisasinya itu tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas," kata Zulkarnain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).
Dia mengatakan, dari UU yang ada sekarang ini sebenarnya internal KPK sudah bisa melakukan upaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, di bidang penindakan sudah dilengkapi sistem yang baik, sedangkan di bidang pencegahan juga terdapat fungsi koordinasi, supervisi, maupun monitoring yang baik untuk memperbaiki sistem.
"Kemudian litbang (penelitian dan pengembangan) kita tingkatkan. Saya kira banyak yang perlu kita perbuat untuk pencegahan tindakan korupsi," kata Zulkarnain lagi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan, jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi maka butuh sosialisasi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?