UU KPK Direvisi karena Masih Lemah
Selasa, 17 September 2019 – 13:14 WIB
Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.
Baca Juga:
“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya. (dil/jpnn)
Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang wajar.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK