UU KPK Direvisi karena Masih Lemah

UU KPK Direvisi karena Masih Lemah
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.

“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya. (dil/jpnn)

Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang wajar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News