UU KPK Direvisi, Komisi III Melancong Lagi

UU KPK Direvisi, Komisi III Melancong Lagi
UU KPK Direvisi, Komisi III Melancong Lagi

"Sesuai dengan Undang-undang tentang tata cara pembentukan Undang-undang. Kunjungan itu dilakukan pada saat DPR melakukan pembahasan Undang-undang," ujar politisi Partai Demokrat, itu.

Benny menyatakan, bahwa kunjungan itu juga untuk mendapatkan pengetahuan tentang pelaksanaan tugas Komisi independen pemberantasan korupsi disana. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III Benny Kabur Harman, mengakui bahwa beberapa anggota komisi yang membidangi hukum itu melakukan kunjungan ke dua negara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News