UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:32 WIB
Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com
Secara pribadi, Arsul mengaku sejak awal termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja dalam hal penyadapan.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan," kata pria Pekalongan, Jawa Tengah itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengaku tidak mau berpolemik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing