UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB

UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Pasalnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya diperkuat, bukan "digembosi". "PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kita masih butuh KPK. Seharusnya dilakukan penguatan kepada KPK, bukan digembosi," tegas Indra dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Menurut Indra, PKS merupakan satu-satunya Partai Politik (Parpol) yang menolak menandatangani surat yang berkaitan dengan revisi UU KPK yang salah satunya berisi tentang rencana pencabutan kewenangan KPK soal penyadapan.
Baca Juga:
Alasan penolakan PKS menurutnya sangat jelas, karena dinilai sampai saat ini korupsi masih menjadi kasus kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Sehingga keberadaan lembaga super body itu masih dibutuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi