UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Pasalnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya diperkuat, bukan "digembosi". "PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kita masih butuh KPK. Seharusnya dilakukan penguatan kepada KPK, bukan digembosi," tegas Indra dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Menurut Indra, PKS merupakan satu-satunya Partai Politik (Parpol) yang menolak menandatangani surat yang berkaitan dengan revisi UU KPK yang salah satunya berisi tentang rencana pencabutan kewenangan KPK soal penyadapan.
Baca Juga:
Alasan penolakan PKS menurutnya sangat jelas, karena dinilai sampai saat ini korupsi masih menjadi kasus kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Sehingga keberadaan lembaga super body itu masih dibutuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa