UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB

UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Politisi PKS itu juga menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sehingga, munculnya wacana revisi UU KPK yang ingin mempreteli kewenangan KPK, justru menjadi pertanyaan besar.
"KPK memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata. Saat revisi UU KPK, ada apa dengan UU KPK? PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," jelas Indra.
Diketahui munculnya wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang prosesnya telah masuk ke Baleg DPR masih jadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, wacana itu lebih dilihat untuk mengurangi power KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin