UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB
Politisi PKS itu juga menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sehingga, munculnya wacana revisi UU KPK yang ingin mempreteli kewenangan KPK, justru menjadi pertanyaan besar.
"KPK memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata. Saat revisi UU KPK, ada apa dengan UU KPK? PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," jelas Indra.
Diketahui munculnya wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang prosesnya telah masuk ke Baleg DPR masih jadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, wacana itu lebih dilihat untuk mengurangi power KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?