UU KPK Sudah Masuk Ranah Presiden, Gerindra Ogah Campur Tangan
Kamis, 17 Oktober 2019 – 18:13 WIB
“Kami tunggu saja sejauh mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu, (perppu dan ajukan draf revisi untuk dibahas kembali). Kami pada posisi menunggu,” paparnya.(boy/jpnn)
Anggota DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%