UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
Selasa, 26 Mei 2009 – 11:41 WIB
Dalam RUU ini juga diatur mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang; penetapan tata cara berlalu lintas; pengaturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas; hak dan kewajiban pejalan kaki; manajemen kebutuhan lalu lintas; serta pengutamaan hak pengguna jalan dalam menjamin kelancaran lalu lintas.
Pada BAB Angkutan terdapat Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Hukum lain. Selain itu, terdapat pengaturan tentang Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
“Dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini keamananan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan elemen sangat penting,” tegas Ahmad.
UU ini juga mengatur Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang merupakan penegasan atas setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum juga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan upaya penanggulangan atas potensi terjadinya dampak lingkungan.
JAKARTA- Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan
BERITA TERKAIT
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat