UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Mahfud Tuding Pembuat UU Tak Profesional
Rabu, 26 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan pada Hal itu bisa dilihat dari banyaknya UU buatan DPR dan pemerintah yang dibatalkan MK.
"Memang tidak profesional dalam membuat UU. Ada perkembangan situasi, ketika dibuat dirasa benar. Tapi dalam perjalanan ternyata melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam diskusi "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM tahun 2012" di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Mahfud pun menyodorkan data tentang permohonan uji materi atas UU yang masuk ke MK. Menurutnya, sepanjang 2012 ini terdapat 118 permohonan uji materi UU termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu sudah 96 perkara yang diputus dan 30 di antaranya dikabulkan MK.
Sisanya, 31 permohonan ditolak dan 35 perkara lainnya tak bisa diterima. "Jadi 29 persen (putusan MK, red) menyatakan UU dibuat secara salah," sebutnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera