UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Mahfud Tuding Pembuat UU Tak Profesional
Rabu, 26 Desember 2012 – 22:00 WIB

UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan pada Hal itu bisa dilihat dari banyaknya UU buatan DPR dan pemerintah yang dibatalkan MK.
"Memang tidak profesional dalam membuat UU. Ada perkembangan situasi, ketika dibuat dirasa benar. Tapi dalam perjalanan ternyata melanggar konstitusi," kata Mahfud dalam diskusi "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM tahun 2012" di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Mahfud pun menyodorkan data tentang permohonan uji materi atas UU yang masuk ke MK. Menurutnya, sepanjang 2012 ini terdapat 118 permohonan uji materi UU termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu sudah 96 perkara yang diputus dan 30 di antaranya dikabulkan MK.
Sisanya, 31 permohonan ditolak dan 35 perkara lainnya tak bisa diterima. "Jadi 29 persen (putusan MK, red) menyatakan UU dibuat secara salah," sebutnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia