UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak menyetorkan uang muka. Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam. "Bila pasien tidak dilayani baik bisa melaporkannya di situ," tandasnya.
Jubir Kementerian Kesehatan, Lilik Sulistiyowati mengungkapkan, sebenarnya Kementrian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi tentang UU Kesehatan pada setiap pertemuan dengan rumah sakit. sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melaui media. "Jadi kalau masih ditagih uang muka, bisa melaporkannya ke pimpinan rumah sakit atau pusat," ujar Lilik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi. Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad