UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak menyetorkan uang muka. Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam. "Bila pasien tidak dilayani baik bisa melaporkannya di situ," tandasnya.
Jubir Kementerian Kesehatan, Lilik Sulistiyowati mengungkapkan, sebenarnya Kementrian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi tentang UU Kesehatan pada setiap pertemuan dengan rumah sakit. sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melaui media. "Jadi kalau masih ditagih uang muka, bisa melaporkannya ke pimpinan rumah sakit atau pusat," ujar Lilik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi. Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi