UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka

UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Sementara anggota Komisi IX DPR RI,  Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka. "Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang muka. Inikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.

Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien. "Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang muka. Tapi selamatkan dulu nyawa pasiennya. Kalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.

JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News