UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
Baca Juga:
Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI, Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka. "Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang muka. Inikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.
Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien. "Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang muka. Tapi selamatkan dulu nyawa pasiennya. Kalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad