UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Baca Juga:
Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI, Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka. "Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang muka. Inikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.
Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien. "Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang muka. Tapi selamatkan dulu nyawa pasiennya. Kalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025