UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).
"Pak Presiden sudah tandatangani naskah UU LLAJ," jelasnya saat membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009. UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru