UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB
![UU LLAJ Tinggal Penomoran](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU LLAJ Tinggal Penomoran
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).
"Pak Presiden sudah tandatangani naskah UU LLAJ," jelasnya saat membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009. UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan