UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB

UU LLAJ Tinggal Penomoran
Diakuinya, untuk mewujudkan lalu lintas tertib tanpa kecelakaan masih mustahil. Namun harus diupayakan. Setidaknya berupaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan.(lev/JPNN)
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun