UU MD3 Baru Terus Dipersoalkan, Bamsoet Pasang Badan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku siap jadi bulan-bulanan publik yang bereaksi keras atas hasil revisi revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memuat pasal anti-penghinaan parlemen. Bamsoet -panggilan akrabnya- sebagai ketua DPR mengaku akan bertanggung jawab atas apa pun keputusan lembaga yang kini dipimpinnya.
“Kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, sayalah orangnya. Sebagai ketua DPR, sayalah yang bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (16/2).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, kritik merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi DPR. Sebab, hal itu justru demi memacu kinerja dan bahan untuk memperbaiki parlemen.
Hanya saja, katanya, kritik tentu berbeda dengan penghinaan ataupun fitnah. Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu mengaku sangat paham perbedaan antara kritik, penghinaan dan fitnah.
Dia menegaskan, fitnah dan penghinaan termasuk dalam delik aduan. “Kalau memenuhi unsur (delik), kami bisa langsung lapor ke penegak hukum,” tegasnya.
Namun, Bamsoet kembali menegaskan bahwa sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dengan UU MD3 hasil revisi yang telah disetujui dalam paripurna DPR pada Rabu (14/2) lalu. “Sejatinya secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” ujarnya.(ce1/aim/JPC)
Bambang Soesatyo menyatakan, dirinya sebagai ketua DPR akan bertanggung jawab atas apa pun keputusan lembaga yang kini dipimpinnya, termasuk soal UU MD3 baru.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR