UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
Kamis, 11 Oktober 2012 – 00:43 WIB
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/10), dengan mengundang anggota DPR, MPR, perwakilan pemerintah, serta sejumlah ahli hukum tatanegara. Langkah ini diperlukan karena menurut Ketua MK, Machfud MD, permasalahan ini lebih menyangkut proses ketatanegaraan. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo