UU MD3 Harusnya Dipecah
Agar Setiap Lembaga Negara Diatur UU Tersendiri
Rabu, 05 September 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kekeliruan atas penafsiran konstitusi. Menurutnya, seharusnya masing-masing lembaga diatur dengan UU tersendiri. Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan bahwa DPD saat ini justru diposisikan sebagai penasihat DPR. Ia mencontohkan DPD yang hanya menjadi penonton saat DPR membahas RUUK DIY.
"Mestinya MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur dalam undang-undang tersendiri agar masing-masing lembaga negara baik MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa bekerja sesuai dengan perintah konstitusi dasar. Karena diatur dalam satu undang-undang, maka ini kekeliruan dalam menafsirkan konstitusi," kata Zein Badjeber di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).
Seharusnya, lanjutnya Badjeber, terdapat empat undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Bukan dijadikan satu seperti UU MD3 sekarang ini. Sejarah pembentukannya DPD memang dimaksudkan sebagai pengganti utusan daerah. Tapi begitu diatur dengan UU MD3 dengan sendirinya kewenangan DPD jadi terbatas," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
BERITA TERKAIT
- Festival Palang Pintu ke-XVI Dibuka, Cak Imin: Jaya dan Maju Terus Sampai Kiamat
- 10 Program Unggulan Ahmad Ali–AKA Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Prabowo
- Polling Media Lokal: Isran-Hadi Dipilih Paling Banyak, Sampai 60 Persen
- Segera Turunkan, Pemda Jangan Pasang Baliho Memuat Foto Paslon
- 40 Persen DPT Pemilih Pemula, Sosialisasi Harus Lebih Gencar
- Jumlah Peserta Pilkada Gorontalo Utara Kembali 3 Pasangan