UU MD3 Harusnya Dipecah
Agar Setiap Lembaga Negara Diatur UU Tersendiri
Rabu, 05 September 2012 – 22:00 WIB
”Tidak baik jika cita-cita reformasi antara lain membuat DPD dan DPR bersinergi dalam menjalankan tugasnya menjadi terhalang gara-gara kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang, sehingga DPD hanya menjadi penasihat DPR”, kata Martin Hutabarat.
Baca Juga:
Diakui Martin, saat ini sinergi antara DPR dan DPD belum dilakukan secara maksimal. Akibatnya, dua lembaga negara ini menjadi tidak seimbang. Martin pun berharap dengan adanya rencana revisi atas UU MD3 maka masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang jelas sesuai proporsinya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro
- Festival Palang Pintu ke-XVI Dibuka, Cak Imin: Jaya dan Maju Terus Sampai Kiamat
- 10 Program Unggulan Ahmad Ali–AKA Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Prabowo
- Polling Media Lokal: Isran-Hadi Dipilih Paling Banyak, Sampai 60 Persen