UU MD3 Harusnya Dipecah

Agar Setiap Lembaga Negara Diatur UU Tersendiri

UU MD3 Harusnya Dipecah
UU MD3 Harusnya Dipecah
”Tidak baik jika cita-cita reformasi antara lain membuat DPD dan DPR bersinergi dalam menjalankan tugasnya menjadi terhalang gara-gara kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang, sehingga DPD hanya menjadi penasihat DPR”, kata Martin Hutabarat.

Diakui Martin, saat ini sinergi antara DPR dan DPD belum dilakukan secara maksimal. Akibatnya, dua lembaga negara ini menjadi tidak seimbang. Martin pun berharap dengan adanya rencana revisi atas UU MD3 maka masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang jelas sesuai proporsinya.  (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News