UU MD3 Izinkan Gratifikasi
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 04:41 WIB
"Ini karena ada dewan kehormatan yang berwenang melakukan penyidikan. Jadi nantinya Polri dan lembaga negara pro justisia akan kesulitan untuk menyidik anggota DPR," imbuh dia.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 disahkan oleh DPR 8 Juli 2014. Namun UU tersebut telah mendapatkan penolakan dari DPD dan PDI Perjuangan.
Selain DPD, PDI Perjuangan juga telah mendaftarkan gugatan atas UU MD3 di MK. Namun, PDI-P hanya menggugat ketentuan yang mengatur Ketua DPR ditentukan melalui voting. Maka partai pemenang pemilu legislatif tidak otomatis mendapat jatah kursi Ketua DPR. (fdi)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) cenderung melindungi koruptor. Karena UU MD3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai