UU MD3 Izinkan Gratifikasi
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 04:41 WIB
"Ini karena ada dewan kehormatan yang berwenang melakukan penyidikan. Jadi nantinya Polri dan lembaga negara pro justisia akan kesulitan untuk menyidik anggota DPR," imbuh dia.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 disahkan oleh DPR 8 Juli 2014. Namun UU tersebut telah mendapatkan penolakan dari DPD dan PDI Perjuangan.
Selain DPD, PDI Perjuangan juga telah mendaftarkan gugatan atas UU MD3 di MK. Namun, PDI-P hanya menggugat ketentuan yang mengatur Ketua DPR ditentukan melalui voting. Maka partai pemenang pemilu legislatif tidak otomatis mendapat jatah kursi Ketua DPR. (fdi)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) cenderung melindungi koruptor. Karena UU MD3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Temuan Baru SEANUTS II soal Konsumsi Susu dengan Pemenuhan Gizi Anak
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad